OBAT
Definisi obat :
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau
keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009)
KLASIFIKASI
OBAT
• Berdasarkan
Undang-Undang
Obat Bebas adalah obat-obat
yang dalam penggunaannya tidak membahayakan masyarakat
dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas,
tanpa perlu resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas,
tanpa perlu resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam jumlah tertentu
penggunaannya
aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu
di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah
terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu
di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah
terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus mencantumkan tanda
peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
•
P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
•
P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan
ditelan.
•
P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan.
•
P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
•
P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
•
P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.
Obat Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang
mempunyai
khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh
manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh
manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
OWA (Obat Wajib Apotek) Surat Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16
Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan atau
ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
•
Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
•
Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip, sanaflu
•
Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam Mefenamat.
•
Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
•
Contoh Obat Narkotika : Kodein.
•
Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
•
Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin, Kiranti.
Berdasarkan
Farmakologi
- Obat
Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
- Obat
Kardiovaskular : captopril, amlodipin
- Obat
Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
- Obat
Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
- Obat
Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
- Obat
Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
- Obat
Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
- Obat
Pengatur Imun (Imunosupresan) : interferon
- Obat
Sistem Endokrin : Pil KB
Berdasarkan
Sumbernya
- Obat
Alam à dihasilkan dari alam
- Obat
Semi Sintetik à senyawa alam yg dimodifikasi mjd obat.
- Obat
Sintetik à senyawa kimia murni yg dimodifikasi mjd obat
Berdasarkan
Rute Pemberian Obat
•
Obat dpt diberikan melalui bbrp rute yg berbeda ke dalam tubuh.
•
Scra garis besar ada 2 rute pemberian obat :
- RUTE
ENTERAL
- RUTE
PARENTERAL
Pemilihan
rute pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien, kecepatan aksi obat yg
diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target tempat aksi obat.
RUTE
ENTERAL
ORAL
: obat diberikan melalui mulut. Mrpkn cara yg paling umum.
Sublingual
: obat ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
REKTAL
: obat diberikan melalui rektal (suppositoria). umumnya untuk efek lokal
seperti hemoroid dan pencahar.
RUTE
PARENTERAL
- Intravaskular
(IV) : pemberian obat dgn injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang
dihasilkan sangat cepat.
- Intramuscular
(IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Cth : pd paha atau
lengan.
- subcutan
(SC) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan dibawah kulit.
- Ada
bbrp rute parenteral yg lain, namun yg paling umum adalah ketiga rute
diatas.
- Rute
Topikal : Pemberian obat melalui kulit.
Berdasarkan
Efek Obat Pada Tubuh
- Obat
Yang Berefek Sistemik
- Obat
Yang Berefek Non-Sistemik
Berdasarkan
Bentuk Sediaan Obat
- Pada
Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.
- Pada
Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
- Pada
Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
- Pada
Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.
http://nurhikmaalbasir.blogspot.com/2012/09/farmasetika-definisi-obat.html
0 komentar:
Posting Komentar