Senin, 10 Maret 2014

UU Kesehatan No.23 Tahun 1992


Undang Undang Kesehatan Indonesia

Apa saja yang diatur pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Berikut ini ketentuan umumnya :

1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13.Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

Untuk lebih jelas dapat didownload file PDF disini

kemudian pemerintah melakukan revisi dan mengeluarkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 
TENTANG KESEHATAN 

Dengan pembahasan mengenai :
1.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual  maupun  sosial  yang  memungkinkan  setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 
2.Sumber  daya  di  bidang  kesehatan  adalah  segala  bentuk dana,  tenaga,  perbekalan  kesehatan,  sediaan  farmasi dan alat  kesehatan  serta  fasilitas  pelayanan  kesehatan  dan teknologi  yang  dimanfaatkan  untuk  menyelenggarakan upaya  kesehatan  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
3.Perbekalan  kesehatan  adalah  semua  bahan  dan  peralatan yang  diperlukan  untuk  menyelenggarakan  upaya kesehatan. 
4.Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 
5.Alat  kesehatan  adalah  instrumen,  aparatus,  mesin dan/atau  implan  yang  tidak  mengandung  obat  yang digunakan  untuk  mencegah,  mendiagnosis, menyembuhkan  dan  meringankan  penyakit,  merawat orang  sakit,  memulihkan  kesehatan  pada  manusia, dan/atau  membentuk  struktur  dan  memperbaiki  fungsi tubuh. 
6.Tenaga  kesehatan  adalah  setiap  orang  yang  mengabdikan diri  dalam  bidang  kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  di  bidang kesehatan  yang  untuk  jenis  tertentu  memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 
7.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat  yang  digunakan  untuk  menyelenggarakan  upaya pelayanan  kesehatan,  baik  promotif,  preventif,  kuratif maupun  rehabilitatif  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
8.Obat  adalah  bahan  atau  paduan  bahan,  termasuk  produk biologi  yang  digunakan  untuk mempengaruhi  atau menyelidiki  sistem  fisiologi  atau  keadaan  patologi  dalam rangka  penetapan diagnosis,  pencegahan,  penyembuhan, pemulihan,  peningkatan  kesehatan  dan  kontrasepsi, untuk manusia. 
9.Obat  tradisional  adalah  bahan  atau  ramuan  bahan  yang berupa  bahan  tumbuhan,  bahan  hewan,  bahan  mineral, sediaan  sarian  (galenik),  atau  campuran  dari  bahan tersebut  yang  secara  turun  temurun  telah  digunakan untuk  pengobatan,  dan  dapat  diterapkan  sesuai  dengan norma yang berlaku di masyarakat. 
10.Teknologi  kesehatan  adalah  segala  bentuk  alat  dan/atau metode  yang  ditujukan  untuk  membantu  menegakkan diagnosa,  pencegahan,  dan  penanganan  permasalahan kesehatan manusia. Upaya  kesehatan  adalah  setiap  kegiatan  dan/atau serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  secara  terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat dalam bentuk  pencegahan  penyakit,  peningkatan  kesehatan, pengobatan  penyakit,  dan  pemulihan  kesehatan  oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 

http://dokter-medis.blogspot.com/2014/01/undang-undang-no-23-tahun-1992-tentang.html
12.Pelayanan  kesehatan  promotif  adalah  suatu  kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih  mengutamakan  kegiatan  yang  bersifat  promosi kesehatan. 
13.Pelayanan  kesehatan  preventif  adalah  suatu  kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 
14.Pelayanan  kesehatan  kuratif  adalah  suatu  kegiatan dan/atau  serangkaian  kegiatan  pengobatan  yang ditujukan  untuk  penyembuhan  penyakit,  pengurangan penderitaan  akibat  penyakit,  pengendalian  penyakit, atau pengendalian  kecacatan  agar  kualitas  penderita  dapat terjaga seoptimal mungkin. 
15.Pelayanan  kesehatan  rehabilitatif  adalah  kegiatan dan/atau  serangkaian  kegiatan  untuk  mengembalikan bekas  penderita  ke  dalam  masyarakat  sehingga  dapat berfungsi  lagi  sebagai  anggota  masyarakat  yang  berguna untuk  dirinya  dan  masyarakat  semaksimal  mungkin sesuai dengan kemampuannya. 
16.Pelayanan  kesehatan  tradisional  adalah  pengobatan dan/atau  perawatan  dengan  cara  dan  obat  yang  mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris  yang  dapat dipertanggungjawabkan  dan diterapkan  sesuai  dengan  norma  yang  berlaku  di masyarakat. 

0 komentar:

Posting Komentar