Undang Undang
Kesehatan Indonesia
Apa saja
yang diatur pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Berikut ini
ketentuan umumnya :
1. Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah
rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh
manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan
berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh
untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit,
pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan
tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan
pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra
adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan
mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna
baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi
adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10.Obat tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara
turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11.Alat kesehatan adalah
instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan
untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat aktif adalah
bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13.Pekerjaan kefarmasian
adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan
pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat
atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat, dan obat tradisional.
14.Perbekalan kesehatan
adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan
yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang
berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang
dilaksanakan secara praupaya.
Untuk
lebih jelas dapat didownload file PDF disini
kemudian pemerintah melakukan revisi dan mengeluarkan :
kemudian pemerintah melakukan revisi dan mengeluarkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN
Dengan pembahasan
mengenai :
1.Kesehatan adalah
keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial
yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.
2.Sumber daya
di bidang kesehatan adalah segala bentuk
dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan
farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas
pelayanan kesehatan dan teknologi yang
dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
3.Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
4.Sediaan farmasi adalah
obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.Alat kesehatan
adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan
yang tidak mengandung obat yang digunakan
untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit,
memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
6.Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
7.Fasilitas pelayanan
kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,
baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.Obat adalah
bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
kontrasepsi, untuk manusia.
9.Obat tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari
bahan tersebut yang secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.Teknologi
kesehatan adalah segala bentuk alat
dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu
menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan
permasalahan kesehatan manusia. Upaya kesehatan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan
pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat.
http://dokter-medis.blogspot.com/2014/01/undang-undang-no-23-tahun-1992-tentang.html
12.Pelayanan
kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan
kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.Pelayanan
kesehatan preventif adalah suatu kegiatan
pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.Pelayanan
kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan
untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan
akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau
pengendalian kecacatan agar kualitas penderita
dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.Pelayanan
kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas
penderita ke dalam masyarakat sehingga
dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat
yang berguna untuk dirinya dan masyarakat
semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.Pelayanan
kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau
perawatan dengan cara dan obat yang
mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris
yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar